<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bimtek Dan Pengujian Konsekwensi Informasi Publik
Kapolda Riau : “Pahami Tehnis, SOP Dan Langkah Konkret Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publikâ€
Kamis, 03 Februari 2022 - 21:11:25 WIB
dok
TERKAIT:
 
  • Kapolda Riau : “Pahami Tehnis, SOP Dan Langkah Konkret Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publikâ€
  •  

    PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyebutkan Divisi dan Bidang Humas Polri sangat penting dalam menjaga nama baik Kepolisian Indonesia (Polri) khususnya Polda Riau. Hal ini di katakan Irjen Pol M Iqbal saat membuka kegiatan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik Polda Riau yang digelar disalah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (3/2/2022).

    Selain itu, kata Irjen Pol M Iqbal Divisi Humas juga harus menjadi front office (terdepan) dalam menyampaikan setiap informasi kepolisian kepada publik.

    "Hari ini dan 10 tahun ke depan, Divisi dan Bid Humas patut diacungi jempol atas peran dan kinerjanya di jajaran kepolisian," ujar mantan Kadiv Humas Polri tersebut.

    Irjen Pol M Iqbal yang juga mangan Kapolda NTB itu meminta jajarannya dan Bid Humas untuk merangkul media dalam menyampaikan informasi dan hal positif.

    Menurut Irjen Pol M Iqbal media harus dirangkul dan dijadikan tim untuk melihara Kamtibmas serta menyampaikan informasi yang positif.

    "Ingat, media bisa menentukan mana informasi-informasi yang baik serta bisa menentukan prinsip keseimbangan," jelasnya.

    Menjawab pertanyaan media, Irjen Iqbal mengatakan dirinya membuka kegiatan yang diinisiasi oleh Divhumas Polri yang hadiri oleh Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri Kombes Sugeng Hadi Sutrisno.

    “Kegiatan yang dilaksanakan yakni Bimbingan Teknis bagi semua pengemban tugas kehumasan, PPID di satuan kerja dan satuan wilayah di Jajaran Polda Riau agar lebih memahami bagaimana teknis, SOP dan langkah-langkah konkrit tentang UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Iqbal.

    Sebagaimana disampaikan dalam pasal 17 setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk
    mendapatkan Informasi Publik, kecuali yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana hingga informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

    “Katakan yang sejujurnya tetapi tidak semuanya. Karena kita badan publik, ketika melakukan penyelidikan, penyidikan yang mana tidak serta merta dapat kita sampaikan kepada publik. Oleh karena itu mereka harus paham, silahkan sampaikan, tidak boleh menutup-nutupi yang dibutuhkan oleh publik, tetapi ada limitatif karena ada pengecualian informasi yang tidak boleh dibuka kepada Publik,” tutupnya.



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com